Jakarta –
Polisi masih mendalami kasus pelatih tinju berinisial MS yang viral melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Polisi mendapatkan informasi ada korban lain selain bocah SD tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena informasi yang kami dapat ada beberapa korban lainnya,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami dugaan penyimpangan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk hal itu perlu dilakukan uji psikologi untuk mengetahui penyimpangan,” ujarnya.
MS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulah cabulnya tersebut, dia dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Aksi bejat MS ini terjadi pada 26 Februari sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku yang mengendarai motor saat itu berpapasan dengan korban yang baru keluar dari sekolah.
Selama dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh pelaku. Pria yang merupakan atlet sekaligus pelatih tinju ini juga memanggil-manggil korban.
Korban kemudian berlari karena ketakutan. Namun, pelaku tetap mengikuti dan mengejar korban.
(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu