Jakarta –
Pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gogo-Hendro meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin, dalam sidang perselisihan Pilkada dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Dalam dalil permohonannya, Ali menyebut terdapat money politic atau politik uang yang dilakukan oleh pasangan Akhmad-Sastra.
Ali mengatakan politik uang tersebut senilai Rp 16 juta per orang. Menurutnya, nilai politik uang itu terbesar dalam sejarah pemilihan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025,” kata Ali.
“Namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 02 dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16.000.000,- per orang yang merupakan rekor money politic terbesar dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia,” sambungnya.
Ali mengatakan pembagian uang tersebut melibatkan pasangan Akhmad-Satra dan tim pemenangannya. Ali mengatakan mereka mengajak secara aktif para pemilih untuk menerima uang dari pasangan Akhmad-Sastra.
“Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,- kepada tiga orang tim pemenangan paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada para pemilih,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan Nadalsyah selaku Bupati Barito Utara periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. Diketahui, Nadalsyah merupakan ayah dari calon bupati Akhmad Nadalsyah.
“Kemenangan paslon 02 yang diperoleh secara curang, tidak jujur, tidak demokratis, dan tidak adil telah mencederai kemurnian suara para pemilih dalam menentukan pilihannya pada PSU tanggal 22 Maret 2025,” tutur Ali Nurdin.
“Perbuatan paslon 2 merupakan bentuk pengingkaran dan pengkhiatan terhadap Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 lebih jujur, lebih adil, dan lebih demokratis untuk menjaga kemurnian suara pemilih,” jelasnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor 281 tahun 2024. Pemohon juga meminta KPU untuk menetapkan pasangan Gogo-Hendro.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tuturnya.
(amw/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini